TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan pemeriksaan terhadap musikus Ahmad Dhani telah rampung. Berkas perkara sudah siap diserahkan ke kejaksaan. "Mungkin minggu depan kalau tidak ada hambatan," ucap Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Maret 2018.
Mardiaz menuturkan lambatnya penyerahan berkas perkara ini karena kejaksaan masih sibuk menyelesaikan beberapa kasus lain. "Seperti kemarin kan ada kasus sidang narkoba, juga di Jakarta Selatan,” ujarnya. “Nah, kebetulan jaksa penuntut umum (yang menangani) sama."
Menurut Mardiaz, penyidik tetap berkomunikasi dengan kejaksaan untuk penyerahan berkas. "JPU bilang, kalau mereka ada waktu, segera dilimpahkan berkasnya," tuturnya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan pentolan grup band Dewa itu di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa "penista agama". Diduga, frasa itu ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.