TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen operator ojek berbasis online Grab bakal memberikan sanksi terhadap mitra pengemudi yang melakukan perusakan mobil Nissan X-Trail di terowongan Senen pada Rabu dini hari 28 Februari 2018.
Baca: Pengemudi Ojek Online Lakukan Pengeroyokan, Begini Tanggapan Grab
Marketing Director Grab Indonesia, Mediko Azwar mengatakan pihaknya menyesalkan kejadian tersebut.
"Kami menyesal dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengguna jalan di Jakarta. Terutama sebagai akibat dari kegiatan konvoi yang dilakukan sejumlah mitra pengemudi yang terjadi pada Rabu, 28 Februari 2018," kata Azwar kepada Tempo, Sabtu, 3 Maret 2018.
Azwar juga mengatakan saat ini pihak Grab sedang menginvestigasi kasus ini. Azwar berujar bahwa Grab tidak akan segan untuk menindak tegas terhadap mitra pengemudi yang melakukan pelanggaran kode etik mengenai tata tertib berlalu lintas.
"Termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara maupun pemutusan kemitraan," ujar Azwar.
Peristiwa perusakan mobil Nissan X-Trail itu mencuat usai sebuah video viral yang diunggah media sosial. Dalam video tersebut terlihat pengemudi ojek online yang menggunakan atribut Grab mengerumuni mobil tersebut.
Dalam video tersebut terlihat kaca-kaca mobil di bagian depan, samping dan belakang sudah pecah. Kasus perusakan bermula dari adanya iring-iringan konvoi pengemudi ojek online yang tengah mengantar jenazah rekan mereka.
Baca: Grab Jadi Penyedia Transportasi Online Resmi Asian Games 2018
Menurut keterangan penumpang mobil Nissan, kasus ini akibat pengemudi mobil memberikan klakson untuk meminta para pengemudi Grab memberi jalan. Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Kelebihan Mobil yang Akan Jadi Taksi Grab Buatan Hyundai