TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan tahapan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas atau inzage. Menurut Abdullah, kedua belah pihak, Ahok dan jaksa penuntut umum, diberikan waktu untuk melakukan inzage.
“Tahapan itu disidangkan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara. Nanti dibuatkan berita acara. Kedua belah pihak diminta menandatangani berita acara,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Maret 2018. Menurut Abdullah, proses sekarang merupakan tahapan lanjutan, yakni pemeriksaan berkas.
Waktunya proses tersebut bergantung pada kedua belah pihak. “Kalau disuruh inzage langsung dilakukan bisa cepat,” ujar Abdullah. Kalau diberi kesempatan, kata Abdullah, mereka langsung datang dan mempelajari berkas. “Sehari atau dua hari sudah bisa selesai,” ucapnya.
Setelah proses inzage oleh pihak Ahok dan jaksa penuntut umum, Abdullah menambahkan, barulah berita acara dikirimkan ke MA. Saat ini, institusinya belum menerima berita acara pemeriksaan berkas PK Ahok. “Mudah-mudahan Senin besok atau Selasa sudah bisa diterima. Mudah-mudahan secepatnya bisa dikirimkan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat,” tuturnya. “MA tidak memaksa berita acara dikirimkan sebelum dilakukan inzage.”
Sidang pemeriksaan memori PK kasus penodaan agama dengan terpidana Ahok pada Senin, 26 Februari 2018, hanya berlangsung 10 menit. Dalam persidangan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mulyadi, hanya menerima memori dari tim pengacara Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, Mulyadi mengatakan keputusan diterima atau tidak diterimanya PK ada di tangan MA. “Majelis tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah diterima atau tidak. Di sini hanya memeriksa bukti formil,” katanya saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mulyadi menuturkan, dalam waktu tiga hari ke depan, memori PK Ahok diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti. Ia berujar, Senin depan, majelis hakim akan menyelesaikan berita acara pendapat dan langsung akan dikirimkan ke MA.
Seusai persidangan, jaksa Sapto Subianto berujar tidak ada bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan tim pengacara Ahok. Menurut Sapto, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar PK.