Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Jenderal dan Pengacara Kuasai Hutan Lindung 370 Ha di Puncak

Reporter

image-gnews
Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].
Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara menguasai lahan konservasi seluas 368,8 hektare di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Benar, lima jenderal, pengusaha, dan pengacara itu mengklaim punya tanah di situ," kata Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Bogor, Imam Widodo, kepada Tempo pada Minggu 4 Maret 2018.

Koran Tempo terbitan Senin 5 Maret 2018 menurunkan headline bertajuk ‘Jenderal dan Pengacara Kuasai Lahan Konservasi di Puncak’.

Baca juga:

Satu Peleton Disiapkan untuk Bongkar 30 Vila di Puncak
Massa Mundur, Petugas Bongkar Vila Liar di Puncak

Menurut Imam, para jenderal, pengacara, dan pengusaha tersebut menguasai tanah negara itu sejak belasan tahun silam. Mereka membeli lahan dari para “biong”—sebutan masyarakat setempat untuk makelar tanah.

Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur), wilayah RPH Cipayung dan RPH Babakan Madang merupakan kawasan konservasi air dan tanah.

Penguasaan lahan konservasi itu mendapat sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kejaksaan Negeri Cibinong menyegel lahan tersebut, Kamis 1 Maret 2018.

Langkah itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/Pdt Tahun 2012. Putusan tersebut memenangkan Perhutani Bogor atas Yulius Puumbatu, pengusaha properti asal Poso, Sulawesi Tengah.

Pada mulanya, menurut Imam, hanya Yulius yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang dikenal sebagai Blok Cisadon itu. Beberapa tahun kemudian, para jenderal, pengusaha, dan pengacara dari Jakarta membeli lahan dari makelar.

Selain mendirikan 15 vila, mereka menjadikan lahan tersebut sebagai kebun kopi dan area perburuan babi hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2006, Yulius menggugat Perhutani ke Pengadilan Negeri Cibinong. Namun pengadilan tingkat pertama sampai kasasi memenangkan Perhutani.

Setelah keluar putusan MA, menurut Imam, lima jenderal menyatakan bersedia mengembalikan lahan kepada negara. Tempo berusaha menghubungi para jenderal tersebut untuk meminta konfirmasi. Namun mereka tak merespons.

Beberapa hari setelah Kementerian Lingkungan menyegel lahan, kuasa hukum Yulius, Harris Arthur Hedar dan Andi Syarifudin, memasang papan pengumuman tandingan. Mereka tetap mengklaim bahwa Yulius merupakan pemilik sah lahan tersebut.

Kedua advokat beralasan, putusan MA bersifat deklaratif alias hanya menyatakan siapa yang berhak atas tanah.

Menurut mereka, putusan MA tak memerintahkan pengosongan lahan. “Perhutani ‘gagal paham’ atas putusan hakim,” kata Harris. “Itu putusan banci, tak bisa dieksekusi,” ujar Andi.

Simak juga:

Bongkar Vila Liar, Jokowi: DKI Bantu Rp 5 Miliar
Fungsi Puncak Bukan untuk Vila, tapi Resapan Air

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim Yulius dan para jenderal itu termasuk kawasan konservasi Bopunjur, yang luas totalnya 9.200 hektare.

Sebanyak 15 vila di atas lahan hutan di Blok Cisadon harus dibongkar. "Kalau pemilik tak membongkar sendiri, akan kami bongkar paksa," kata Indra.

SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

28 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

28 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

30 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

34 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

35 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

35 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

37 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.


Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

38 hari lalu

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mengamuk dan mengalami gigi taring patah karena mengigit kandang besi saat masuk perangkap di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.