TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melengkapi kembali berkas perkara tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu artis Jennifer Dunn. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah P21," kata Argo Yuwono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Maret 2018. Penyidik Polda Metro Jaya, kata Argo, akan segera mengirim berkas perkara berikut barang bukti yang sudah dikantongi. "Kapan akan dikirim, nanti kami cek."
Baca : Alasan Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Jennifer Dunn ke Polisi
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Jennifer Dunn ke kepolisian untuk dilengkapi. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tim jaksa telah menerima berkas Jennifer dari pihak kepolisian pada 23 Januari 2018.
Delapan hari berselang, berkas dikembalikan. "Kami telah mengembalikan berkas Nomor BP/49/1/2018/Dit.Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat Nomor B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," kata Nirwan, lewat pernyataan tertulis, Selasa, 6 Februari 2018.
Pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn adalah Pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap terkait dengan kelengkapan formal dan materiilnya.
Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2017 lalu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram bersama sang artis.