TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menangkap seorang pria berinisial AP yang menjadi tersangka dalam korupsi dana penanggulangan banjir Jakarta. AP telah dimasukan dalam daftar pencarian orang sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan Bojong Kulur Bogor pada Jumat lalu sekitar pukul 22.00. “Penyidik saat ini sudah menahan tersangka di Rutan Salemba untuk 20 puluh hari terhitung sejak 3 Maret 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum, Senin, 5 Maret 2018.
Menurut Rum, AP adalah pegawai negeri sipil pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Barat. Pada 2013 ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan. Saat itu ia diduga terlibat penyalahgunaan dana swakelola pada pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota administratif Jakarta Barat sebesar Rp 14,1 miliar.
Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan saluran lokal, saluran drainase jalan, dan perbaikan pengendali banjir. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara korupsi ini, beberapa terdakwa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni, Yoyo Suryanto bin Sutarya, Raden Sugiyanto, dan Subari, Nurhadi, dan Heri Setyawan. Heddy Hamrullah, Binahar Pangaribuan, Ahmad Mawardy, Eko Prihartono, dan Arnold Welly Arde bin A. Doloksaribu.