TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap MI, pelaku pencurian kendaraan di Jalan PLN III Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 6 Maret 2018. Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Palmerah dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat kini memburu MAZ, rekan MI yang saat ini dalam pencarian polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Palmerah Komisaris Aryono mengungkapkan saat kejadian anggota buser sedang melakukan observasi wilayah. Mereka mendapat informasi adanya pencurian. Saat itu, pelaku sudah diamankan warga setempat.
"Setelah dapat informasi anggota meluncur ke TKP dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku," kata Aryono dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Menyamar Jadi Wanita, Tukang Ojek Tipu Korban di SPBU Casablanca
Hasil interogasi terhadap MI, diketahui dia masuk ke rumah yang sedang dibangun dengan cara melompati pagar dan berperan mengawasi lokasi. Rekannya, MAZ masuk ke rumah sasarannya. Ketika tahu aksinya dipergoki warga sekitar, MAZ langsung kabur, sedangkan MI tidak sempat melarikan diri dan ditangkap warga.
"Barang bukti yang berhasil diamankan itu satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan satu unit handphone merek iPhone warna gold," kata Aryono.
Atas perbuatannya, pria 21 tahun yang merupakan warga Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, ini harus mendekam di balik jeruji besi Markas Kepolisian Sektor Palmerah. Ancaman hukuman MI adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.