TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Veronica Tan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018. Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan salah satu saksi yang akan dimintai keterangan adalah seorang pendeta.
"Hari ini, agenda sidangnya masih pemeriksaan saksi. Saksinya adalah satu orang pendeta berinisial Y," ucap Fifi di PN Jakarta Utara, Rabu.
Baca: Bocoran Isi Buku Baru Ahok Hasil Tulisan di Penjara
Sidang sebelumnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar pada 28 Februari 2018 itu menghadirkan dua saksi, yakni Nathanael dan Rini. Keduanya adalah kerabat dan anggota staf yang sudah kenal Ahok selama 21 tahun.
Dalam sidang sebelumnya, baik Ahok maupun Veronica Tan tak hadir dalam sidang tersebut. Ahok hanya menitipkan sepucuk surat kepada majelis hakim lewat Fifi.
"Inti isi suratnya, Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," ujar Fifi. Menurut Fifi, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok melalui surat tersebut.
Baca: Sidang Perceraian Ahok-Veronica, Ini Isi Surat Ahok untuk Hakim
Kasus perceraian Ahok dengan Veronica Tan mencuat pada awal Januari 2018. Saat itu, beredar dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak oleh Ahok terhadap Veronica Tan. Surat tersebut diajukan pada Jumat, 5 Januari 2018.