TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyatakan bahwa menggunakan Global Positioning System (GPS) pada saat berkendara bukan pelanggaran lalu lintas asalkan aplikasi petunjuk arah tersebut terdapat pada kendaraan.
Di sisi lain, melihat aplikasi GPS via telepon seluler merupakan pelanggaran. "Pelanggaran apabila menggunakan HP untuk melihat aplikasi GPS," katanya di Kantor Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 7 Maret 2018.
Halim pun menuturkan, mendengarkan musik dan merokok selama berkendara bukan pelanggaran lalu lintas. "Masalah musik dan merokok itu bukan pelanggaran."
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Baca: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polda Gelar Operasi Keselamatan
Adapun penjelasan Pasal 106 Ayat 1 menyatakan, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengatakan mendengarkan musik sambil mengemudi merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Pernyataan itu kontan ditanggapi negatif di masyarakat.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan, berdasarkan undang-undang tak melarang pengemudi mendengarkan musik sambil berkendara. Namun, yang jelas pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.