TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota, Nirwono Joga, menegaskan relokasi pedagang kaki lima atau PKL harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Intinya menyebutkan PKL tidak boleh berjualan di trotoar, apalagi jalan, apa pun alasannya meskipun memiliki hak diskresi.
"Jangan beri contoh melanggar aturan dan dibenarkan. Akan repot ke depannya dalam menata kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas menegakkan aturan hukum," kata Nirwono kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Polemik PKL Melawai, Pak Camat Besok Bicara ke 5 Pengelola Gedung
Nirwono juga menyarankan Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta asosiasi PKL DKI Jakarta harus segera mendata lengkap jumlah PKL, jenis dagangan, dan lokasi sebarannya. Hal itu agar PKL dapat didistribusikan merata dan adil ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta gedung perkantoran, atau dilibatkan dalam berbagai festival PKL.
"Ada Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan pemerintah DKI telah menyiapkan konsep penataan bagi 75 pedagang kaki lima di trotoar Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Konsep itu di antaranya memasukkan mereka ke program One Kecamatan One Center of Entrepreneurship (OK-OCE).
Para pedagang di trotoar Melawai yang telah mendaftarkan diri ke OK-OCE, yang dikoordinasikan Dinas UMKM DKI Jakarta, mulai diberikan beberapa opsi.
Simak: Sandiaga Uno Utamakan PKL Makanan di Melawai Ditampung, Lainnya?
“Kami perlu pembicaraan lebih mendalam. Mereka memulai pelatihan OK-OCE di Kecamatan Kebayoran Baru,” ujar Sandiaga di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 3 Maret 2018.
Sandiaga mengakui permasalahan yang kini dihadapi PKL merupakan ketidakmampuan pemerintah untuk mewajibkan gedung-gedung di sekitar kawasan Melawai menghadirkan lokasi untuk pedagang kecil.
KARTIKA ANGGRAENI | IRSYAN HASYIM