TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi aturan dalam hal proyek penataan trotoar di koridor Sudirman-Thamrin.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan agar penataan itu tak melanggar aturan yang ada,” kata Alfred pada Rabu 7 Maret 018.
Alfred menyoroti rencana penambahan di luar utilitas yang sudah diatur di teknis pembangunan trotoar, yaitu keberadaan kios.
Baca juga: Anies Baswedan Larang PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, Kios Boleh
Pada acara sosialisasi desain trotoar Sudirman-Thamrin di Balai Kota, kemarin, Anies Baswedan mengatakan akan ada kios yang menjual barang-barang tertentu saja, seperti koran, majalah, atau kartu Transjakarta. Kios itu tidak boleh menjual makanan dan minuman.
Alfred mempertanyakan rencana keberadaan kios tersebut. Sebab, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas melarang penggunaan trotoar untuk berjualan.
"Yang perlu dipastikan adalah ada aturan nggak yang membolehkan orang berjualan di trotoar. Kan itu yang penting. Ini bukan terlalu kaku, tapi siapa yang mau mengubah aturan hukum yang udah ada," katanya.
Menurut Alfred, yang menjadi masalah bukan jenis barang apa yang dijual oleh kios tersebut nantinya. Dia lagi-lagi menggarisbawahi soal aturan yang bakal menjadi payung hukum keberadaan kios tersebut di trotoar.
“Harus penuh kehati-hatianan agar jangan salah menabrak aturan," ujar Alfred.
Simak juga: Anies Baswedan Tata Sudirman-Thamrin, Biaya Rp 360 M dari Swasta
Selain itu, Alfred juga menyoal komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan trotoar itu bebas dari pedagang kaki lima atau PKL. Alfred menyebut pembangunan trotoar yang masif dilakukan dua tahun silam yang kini telah diokupansi kembali oleh PKL.
"Jadi kami mempertanyakan komitmen untuk melakukan penegakan hukum di fasilitasnya pejalan kaki, yaitu trotoar," kata Alfred mengomentari desain trotoar yang dibuat Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.