Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeroyok Saksi Ahli Kasus Chat Rizieq Shihab Divonis 5-9 Tahun

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang dakwaan terhadap lima orang penganiaya dan penikaman terhadap ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Suasana sidang dakwaan terhadap lima orang penganiaya dan penikaman terhadap ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Rabu 7 Maret 2018 menggelar sidang vonis atas 5 terdakwa kasus penganiayaan terhadap ahli IT alumni Institut Teknologi Bandung Hermansyah yang pernah menjadi saksi ahli chat mesum Rizieq Shihab.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Wendra Rais menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Erick Birahy, Richard Patipelu dan Dominggua Paliama. Sementara itu, untuk terdakwa Edwin Hitipeuw dan Lauren Paliyama divonis masing-masing 6 dan 9 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wendra Rais di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2018.

Baca : Alumni 212 Yakin Pengeroyokan Hermansyah dan Kasus Rizieq Terkait

Edwin, Erick, Richard, dan Domaince didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Lauren, selain dua pasal yang sama, juga turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan dan pembacokan Hermansyah terjadi pada Ahad dinihari, 9 Juli 2017. Hermansyah ditikam di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road-JORR), Jakarta Timur.

Simak: Kasus-Kasus Rizieq Shihab, 11 Tuntutan dalam 9 Bulan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa bermula ketika mobil Avanza yang dikendarai Hermansyah disenggol sedan Honda City yang dikendarai Edwin dan Lauren. Hermansyah kemudian mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin selaku pengemudi menepikan mobilnya. Di belakang, tiga rekan Edwin yang menumpangi mobil lain juga ikut berhenti.

Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Kemudian, terjadi cekcok ketika Edwin menolak permintaan Hermansyah untuk ganti rugi. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan menikam dia dengan sebilah pisau.

Tahun lalu, Presidium Alumni 212 meyakini pengeroyokan terhadap pakar IT Hermansyah berhubungan dengan kasus chat pornografi  Riziq Syihab dan Firza Husein.

Alasannya, Hermansyah menjadi saksi ahli yang menyatakan chat mesum antara Rizieq Shihab dan Firza adalah palsu. "Komnas HAM harus membentuk tim investigasi karena kuat dugaan (pengeroyokan itu) untuk membungkam saksi ahli," ujar Ketua Presidum Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, Jumat, 14 Juli 2017 saat mengadu ke Komnas HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

16 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

18 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Siapa saja?


Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

18 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menjadi Ahli Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

18 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

18 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Sebanyak tujuh orang pakar menjadi Ahli yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Siapa saja mereka?


Faisal Basri hingga Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Jadi Saksi Ahli Kubu Anies di Sidang MK

18 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Faisal Basri hingga Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Jadi Saksi Ahli Kubu Anies di Sidang MK

MK memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres hari ini.


Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

31 Januari 2024

Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

Pemerintah pusat memberikan apresiasi berupa insentif fiscal untuk penanganan stunting


Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

12 November 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

7 November 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Lingkungan

23 Oktober 2023

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Lingkungan

Pekan lalu, Haris Azhar mengatakan hanya diberi kesempatan dua minggu untuk menuntaskan seluruh saksinya.