TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto mengatakan tiga tersangka itu diduga melakukan penggelembungan pengadaan (markup) dana alkes pada tahun anggaran 2014.
"Dalam dua bulan, kita telah tetapkan tiga tersangka karena jaksa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," katanya saat ditemui di ruangannya, kantor Kejaksaan Jakarta Barat, Rabu, 7 Maret 2018.
Ketiga tersangka terdiri atas dua pihak pengawas rumah sakit dan satu rekanan pengadaan atau swasta. Tersangka dari pihak pengawas rumah sakit adalah Dwitani Mahastuti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Anita Apulina Br. Maha sebagai pembantu PPK, khususnya yang menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dari rumah sakit.
Sedangkan dari pihak swasta atau rekanan adalah Fajar Salomo Hutapea selaku Direktur PT Hutama Sejahtera Radofa.
Menurut Teguh, kejaksaan telah melakukan penyelidikan sejak awal 2017. Sedangkan penyidikan dilakukan sejak November 2017.
"Pada 30 Januari 2018, berdasarkan penyidikan, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Dwiyani. Pada 28 Februari 2018 ditetapkan lagi dua orang tersangka," ujarnya.
Menurut Teguh, nilai pagu anggaran untuk pengadaan alkes di RSUD Cengkareng senilai Rp 15 miliar. Sedangkan nilai penghitungan lewat HPS senilai Rp 12,6 miliar. Nilai kontraknya sendiri untuk pengadaan setelah lelang senilai Rp 10,8 miliar.
"Jadi, setelah dihitung, nilainya bisa lebih rendah dari hasil nilai lelang sebesar Rp 10,8 miliar," ucapnya.
Atas kasus ini, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.