Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiaya Hermansyah Ahli IT ITB Divonis, Ini Kata Pengacaranya

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kiri) didampingi Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo (kanan) dan Kapolres Depok Kombes Herry Heryawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan empat tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan pakar IT ITB Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kiri) didampingi Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo (kanan) dan Kapolres Depok Kombes Herry Heryawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan empat tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan pakar IT ITB Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum lima orang terdakwa kasus penganiayaan dan penikaman terhadap Hermansyah, ahli IT alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Lenarki Latuperissa, menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Hermansyah adalah saksi ahli IT dalam kasus dugaan chat porno Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

"Dalam rangka kepentingan terdakwa kami menyatakan menerima putusan," kata Lenarki usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 Maret 2018. Ia menilai keputusan hakim dalam memberikan vonis tersebut sudah bijaksana.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua, Wendra Rais, memutuskan hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Erick Birahy, Richard Patipelu, dan Dominggua Paliama alias Domaince. Sementara itu, untuk terdakwa Edwin Hitipeuw dan Lauren Paliyama divonis masing-masing 6 dan 9 tahun penjara.

Edwin, Erick, Richard, dan Domaince didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Lauren, selain dua pasal yang sama, juga turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa penganiayaan dan penikaman terhadap Hermansyah terjadi pada Ahad dinihari, 9 Juli 2017. Hermansyah ditikam di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road-JORR), Jakarta Timur.

Peristiwa bermula ketika mobil Avanza yang dikendarai Hermansyah disenggol sedan Honda City yang dikendarai Edwin dan Lauren. Hermansyah kemudian mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin selaku pengemudi menepikan mobilnya. Di belakang, tiga rekan Edwin yang menumpangi mobil lain juga ikut berhenti.

Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Kemudian, terjadi cekcok ketika Edwin menolak permintaan Hermansyah untuk ganti rugi. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan menikam Hermansyah dengan sebilah pisau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

31 Januari 2024

Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

Pemerintah pusat memberikan apresiasi berupa insentif fiscal untuk penanganan stunting


Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.


Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Rizieq Kembali Diperiksa Polda Jawa Barat
Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.


Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.


Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

30 Desember 2020

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab

Kasus chat mesum yang sempat menjerat Rizieq Shihab kini kemungkinan dibuka kembali setelah PN Jakarta Selatan membatalkan SP3 kepolisian.


Gugat SP3 Rizieq Shihab, Pemohon: Buktinya Sudah Cukup

29 Desember 2020

Kuasa hukum pemohon praperadilan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Rizieq Shihab, Aby Febrianto Dunggio ditemui di Polda Metto Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gugat SP3 Rizieq Shihab, Pemohon: Buktinya Sudah Cukup

Pemohon praperadilan untuk mencabut SP3 kasus Rizieq Shihab, Jefri Azhar menilai kasus chat pimpinan FPI itu bisa dilanjutkan lagi.


Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.


PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di sela Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Putri.
PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.


Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi - KH Ma'ruf memberikan keterangan pers hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia di Jakarta Teater, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.


GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak (tengah) saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.
GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.