TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum memastikan apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dana kemitraan khusus untuk pembongkaran vila liar Puncak, Bogor. Namun, Sandiaga mengatakan, setiap daerah mitra yang ingin mendapat dana hibah dari DKI Jakarta dapat membuat pengajuan ke Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.
"Prosesnya adalah pengajuan dari daerah yang bertetangga dengan DKI diajukan ke kami, dan Ibu Premi (Lasari) dari Biro Tapem (Tata Pemerintahan) yang akan memprosesnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Sandiaga mengatakan penataan vila liar di hulu Ciliwung tidak berada dalam kewenangan Pemprov DKI. Namun, dia berujar, akan mengecek kemungkinan penggunaan dana hibah untuk konservasi kawasan tersebut.
Baca: Ada Wisata Halal, Sandiaga Uno Pertahankan Tempat Hiburan Malam
"Nanti saya cek ya, tapi itu kewenangannya bukan di kami," kata Sandiaga.
Sandiaga Uno menambahkan, Pemprov DKI selalu melakukan evaluasi penggunaan dana hibah dari tahun ke tahun. Dia menyebut Pemprov ingin memastikan ketepatan penggunaan dana hibah tersebut.
"Dengan daerah-daerah tetangga, kami selalu ada komunikasi yang baik untuk mengevaluasi dan memastikan dana hibah tersebut tereksekusi dengan baik dan bermanfaat buat masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan menerima permohonan bantuan untuk penertiban vila liar Puncak dan bangunan liar di Blok Cisadon. Pada tahap pertama, akan ada 15 dari 60 vila yang akan dibongkar dalam tiga bulan. Adapun 45 sisanya menyusul setelahnya.