TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti 36 diskotek terindikasi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di DKI Jakarta. "Tunggu tanggal mainnya," ucap Arman di kantor BNN, Kamis, 8 Maret 2018.
Arman berujar, saat ini, BNN tengah mengambil langkah-langkah penyidikan terkait dengan hal itu. Dia menuturkan hasil evaluasi nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang menutup diskotek tersebut. "Terkait dengan penyidikan, kalau kami betul sudah temukan bukti, kami akan evaluasi," katanya.
Menurut Arman, BNN hanya melakukan penyidikan soal diskotek yang terindikasi terkait dengan narkoba tersebut. Dia mengatakan BNN tak memiliki wewenang untuk menutup diskotek terkait. "Bukan wewenang BNN, kami koordinasikan kalau memang di sana ditemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Baca: Pejabat BNN Cerita Tentang Sejarah Lagu Anti Narkoba Cupi Cupita
Menjelang pensiun, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan ada 36 diskotek yang menjadi tempat transaksi narkoba di DKI. Temuan itu terungkap lewat pemeriksaan acak BNN terhadap 81 tempat hiburan malam di DKI Jakarta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan hampir separuh dari jumlah total sampel lokasi hiburan malam kedapatan ada transaksi narkotik. Menurut Budi Waseso, 36 diskotek yang menjadi sampel itu menjadi tempat jual-beli barang haram tersebut. "Sudah saya buktikan dari 81 diskotek itu. Saya ambil random, di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," ujarnya di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018.
Adapun metode yang digunakan untuk memastikan adanya peredaran narkoba di diskotek itu adalah mengirim orang untuk melakukan pembelian narkoba di sana. "Di 36 tempat yang saya cek, saya membuktikan dengan mengirim orang lain untuk membeli narkoba di diskotek itu," kata Budi Waseso.