TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno digugat perdata oleh Sutedi Raharjo, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak sebulan lalu pada Rabu, 7 Februari 2017.
"Ya, benar. Silakan cek di SIPP," kata Juru bicara Pengadilan Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir kepada Tempo pada Rabu, 7 Maret 2018.
Berdasarkan data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutedi menggugat Sandiaga tentang Surat Dukungan Wakil Gubernur yang Dituliskan di Atas Kertas Tanpa Kop Surat Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tanpa Nomor Surat Tertanggal 29 November 2017.
Baca: Sandiaga Uno Perintahkan PAM Jaya Ikuti Putusan Mahkamah Agung
Gugatan itu teregister dengan Nomor Perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana sedianya digelar hari ini, Kamis, 8 Maret 2018.
Sandiaga Uno mengaku belum tahu ihwal gugatan tersebut, ketika dikonfirmasi. "Menggugat saya? Pribadi? Saya cek dulu sama Biro Hukum, belum terima (suratnya) saya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Alasan Dirut PDAM Sumut Menggugat Sandiaga Uno Soal Perpamsi
Adapun Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhana membenarkan gugatan perdata bos PDAM Tirtanadi, Sutedi, terhadap Sandiaga Uno. “Saat ini lagi sidang,“ ujar Yayan pada saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Maret 2018.