TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Imam.
Fahri menuduh Sohibul menyebarkan berita bohong dan fitnah mengenai dirinya. "Beliau terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya merusak. Tidak hanya merusak reputasi saya tetapi juga merusak iklim hukum," kata Fahri di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca: Fahri Hamzah vs PKS di Pengadilan, Berawal dari Papa Minta Saham
Fahri Hamzah membawa serta berkas dan bukti berupa compact disc, USB, dan dokumen. Namun, dia masih merahasiakan isi dokumen tersebut. Fahri pun sudah menyiapkan saksi dan saksi ahli. "Sehingga laporan saya jadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana."
Ia menuturkan, kejadian tersebut berawal pada saat dirinya menang putusan pengadilan dalam perkara perdata pemecatan dirinya dari partai. Fahri menilai, Sohibul meragukan putusan pengadilan itu. Maka dia mengadukan Sohibul ke polisi dengan alasan semata demi kebaikan PKS, yang berpotensi menjadi partai besar.
"Saya laporkan Sohibul karena dia miliki jabatan penting, yang menurut saya, kalau dibiarkan partainya rusak. Saya pedulikan partainya juga," ucap Fahri Hamzah.