TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyatakan siap mencabut laporan polisi jika Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Imam mundur dari jabatannya.
"Pokoknya gini, kalau dia (Sohibul Iman) mau mundur bagi partai bagus sekali. Ya saya akan cabut laporan saya," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebelum melapor pada hari ini, Kamis, 8 Maret 2018.
Dia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Maret 2018, sekitar pukul 14.30 WIB untuk melaporkan Sohibul. Fahri menuduh Sohibul menyebarkan berita bohong dan fitnah mengenai dirinya seputar putusan pengadilan sengketa Fahmi vs PKS. Sohibul dianggap meragukan putusan pengadilan yang memenangkan Fahri dalam perkara gugatan pemecatanya dari partai.
Lihat: Ini Kisah Sandiaga Yakinkan Prabowo, PKS, dan Anies Baswedan
"Beliau terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya merusak. Tidak hanya merusak reputasi saya tetapi juga merusak iklim hukum."
Menurut Fahri Hamnzah, laporan ini semata demi kebaikan PKS, yang dinilainya berpotensi menjadi partai besar. Fahri menegaskan terus melanjutkan perkara ini jika Sohibul tak mau mundur dari jabatan presiden partai. "Lebih cepat, lebih baik. Supaya pemilu PKS tidak hadapi beban begini lagi."
Simak: PKS Persoalkan Program DP Nol Rupiah Anies-Sandi
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul telah melanggar Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dia membawa serta berkas dan alat bukti berupa compact disc, USB, dan dokumen. Namun, dia masih merahasiakan isi dokumen tersebut. Fahri Hamzah juga menyatakan telah menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk membuktikan kasus Presiden PKS Sohibul Iman.