TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 9 Maret 2018, akan memeriksa Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terkait dengan laporan relawan Ahok soal Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Polisi juga memanggil Sekolah Tinggi Transportasi Darat untuk dimintai keterangan mengenai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya.
"Hari Jumat, 9 Maret 2018, dari Dinas Perhubungan dan Transportasi dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat akan kami periksa," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan saat dihubungi, Kamis malam, 8 Maret 2018.
Rencananya, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. "Jam 10 jadwalnya," ucap Ferdi.
Baca: Laporan Relawan Ahok Soal Tanah Abang, Dishub Siap Diperiksa
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Anies Baswedan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Relawan Ahok itu melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran Pemprov DKI dianggap belum memiliki payung hukum tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain, tidak ada perda atau pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.
Dampaknya, tutur Jack, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. "Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," tutur Jack.
Langkah Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya, menurut relawan Ahok tersebut, bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.