TEMPO.CO, Jakarta - Fifi Lety Indra, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak ada peluang rujuk bagi pasangan Basuki dan Veronica Tan. Menurut dia, upaya mediasi di persidangan sudah tidak ada.
"Saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang bisa jawab," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018.
Pada saat ini, sidang perceraian Ahok dan Veronica telah masuk ke pemeriksaan saksi. Upaya mediasi di persidangan tidak dilakukan karena Veronica dan Ahok, karena keduanya menolak hadir dan menyerahkan kepada majelis hakim.
"Pada dasarnya sudah tidak ada mediasi lagi. Sudah saksi soalnya," ujar Fifi yang juga adik kandung Ahok.
Baca: Cerita Surat Ucapan Ultah Ahok ke Veronica Tan Berbalas Pengakuan
Pada sidang keenam kasus perceraian Basuki-Veronica, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018, saksi yang dihadirkan adalah pendeta dari gereja tempat Ahok dan Veronica beribadah. Pendeta berinisial Y itu dihadirkan pihak Ahok sebagai penggugat.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 10.22 sampai pukul 11.30, itu berlangsung secara tertutup. Persidangan dipimpin hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2018.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Fifi menjelaskan retaknya mahligai perkawinan Ahok dan Veronica Tan disebabkan kehadiran orang ketiga.
ANTARA | SALSABILA PUTRI PERTIWI