TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Budiyanto memberi klarifikasi ihwal pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2018. Klarifikasi itu terkait dengan sanksi kepada pengendara yang kedapatan merokok atau mendengarkan musik. "Keduanya bukan pelanggaran lalu lintas, maka tidak bisa ditilang," katanya, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: Bos Mitsubishi: Telepon dan Merokok Sambil Mengemudi Berbahaya
Sebelumnya, polisi mengklaim telah melakukan survei tentang berbagai tindakan yang bisa membahayakan lalu lintas. Tindakan itu di antaranya penggunaan global positioning system (GPS), memakai telepon seluler, merokok, dan mendengarkan musik bersuara keras. Alasannya, penggunaan teknologi itu justru membuat konsentrasi pengendara terpecah sehingga berpeluang menyebabkan kecelakaan.
Namun belakangan menurut Budiyanto, kegiatan merokok dan mendengarkan musik tidak bisa dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran. Karena itu, polisi tidak akan mengenakan sanksi tilang. Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan GPS tetap ditindak. “Yang dilarang itu adalah penggunaan GPS pada aplikasi telepon,” ujarnya. "Namun kalau GPS yang sudah dipasang di kendaraan bukan pelanggaran."
Simak: Negara Ini Melarang Pengemudi Merokok Sambil Berkendara
Operasi Keselamatan Jaya 2018 digelar selama 20 hari, mulai 5 Maret 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyebut dalam dua hari operasi saja telah ditemukan sekitar 4.000 pelanggaran. "Sekitar 3.000 pengendara kami tegur dan sisanya kami tilang," tuturnya, Rabu, 7 Maret 2018.