TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan merampungkan seluruh berkas perkara pemeriksaan terhadap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani. Pendiri grup musik Dewa 19 tersebut menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pelimpahan berkas pun akan dilakukan dalam tiga hari ke depan.
"Disepakati (dengan jaksa) hari Senin," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin melalui pesan pendek di Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: Berkas P21, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Berkas tahap pertama sendiri telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.
Mardiaz mengakui pelimpahan berkas tahap dua ini terhambat karena jaksa dari kejaksaan tengah berfokus menangani sejumlah kasus lain. "Ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang," ujarnya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh simpatisan Ahok, Jack Lapian, persis pada tanggal yang sama dengan hari ini, 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa "penista agama". Diduga, frasa itu ditujukan kepada Ahok.
Ahmad Dhani kemudian dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. "Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap kedua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Mardiaz pada Kamis, 15 Februari 2018.
Proses hukum terhadap Ahmad Dhani juga sempat terkendala saat kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke polisi karena dianggap belum lengkap atau P19. Polres Jakarta Selatan pun lantas memperbaikinya dan mengirim kembali kepada jaksa.