TEMPO.CO, Jakarta – Edi Naibaho, kuasa hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, menjelaskan bahwa alasan kliennya menggugat perdata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Edi mengatakan kliennya menduga ada pemberian surat rekomendasi yang cacat hukum dari Sandiaga Uno kepada Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Erlan Hidayat untuk maju sebagai Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Edi menuturkan, setiap Dirut PDAM yang ingin maju dalam perebutan kursi Ketua Umum Perpamsi harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan daerah.
"Dia (Erlan) dapat rekomendasi surat dari Wagub. Dalam surat ini yang jadi masalah adalah tidak ada kop suratnya dan tidak ada nomor suratnya," kata Edi kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.
Dugaan cacat hukum dalam surat rekomendasi bertanggal 29 November 2017 itu, kata Edi, ditambah dengan pencantuman atribusi Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur dan tertera stempel yang tidak jelas tintanya.
"(Suratnya) distempel dan disebutkan Wagub DKI Jakarta. Jadi dia berkedudukan seolah-olah sebagai wakil gubernur menandatangani ini, seolah-seolah pribadi. Ini enggak jelas," ujarnya.
Selain itu, Edi melanjutkan, dalam perkara tersebut Sandiaga Uno diwakili oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Kemarin, Kamis, 8 Maret 2018, merupakan jadwal sidang perdana gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Namun, sidang ditunda Kamis, pekan depan. Edi mengatakan penundaan itu lantaran Sandiaga Uno belum mendaftarkan surat kuasa bagi para kuasa hukumnya.
Surat gugatan Sutedi Raharjo ini didaftarkan di PN Jakpus pada 7 Februari 2018 dan teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Erlan Hidayat belum menjawab pertanyaan Tempo apakah dia menerima surat rekomendasi Sandiaga Uno yang disebut-sebut tanpa kop dan nomor surat itu.
"Sudah boarding nih, saya enggak bisa respons sekarang," ujar Erlan melalui pesan, Jumat, 9 Maret.