TEMPO.CO, Jakarta - Ada cerita yang tersisa dari sidang perkara serangan teror bom di Indonesia, termasuk Bom Sarinah, dengan terdakwa Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Maret 2018. Dodi Suridi, terpidana perkara Bom Sarinah, dihadirkan sebagai saksi. Dia divonis 10 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bahan peledak dalam peristiwa Bom Sarinah.
Dia diminta menceritakan soal target serangan. "Kalau saya, (targetnya) gedung MPR/DPR," kata Dodi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dodi menuturkan tak mengetahui bahwa target ledakan pada medio Januari 2016 itu di sekitar Sarinah Department Store, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Dodi mengaku hanya diminta bantuan untuk menggerinda tabung gas yang dijadikan selongsong bom.
Awalnya, dia dan Dian, pelaku Bom Sarinah lain, ingin menyasar Kedutaan Besar Rusia. Namun ternyata target tersebut berpindah ke kawasan Sarinah.
Di tengah penjelasan, Dodi menunjuk seorang jaksa penuntut umum perempuan yang disebutnya sebagai contoh target kelompoknya. "Ya, kayak Ibu gitu, Ibu. Yang harus dibunuh itu."
Dodi menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan terhadapnya. Dia menyebut vonis hakim perkara Bom Sarinah sebagai risiko seorang teroris. "Risiko jadi teroris. Saya menerima putusan ini," kata Dodi.