TEMPO.CO, Bekasi — Kepolisian Sektor Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi membongkar kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen kendaraan itu dipalsukan untuk melengkapi surat kendaraan bermotor hasil curian. "Kami menangkap satu orang pembuatnya," kata Kepala Polsek Cikarang, Komisaris Puji Hardi pada Minggu 11 Maret 2018.
Ia mengatakan, tersangka AS, 35 tahun, ditangkap di rumah kontrakannya tanpa memberikan perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 475 STNK palsu yang siap diedarkan untuk melengkapi dokumen kendaraan bermotor hasil curian.
"Satu STNK dijual kepada penadah sepeda motor curian Rp 200 ribu," ujar dia.
Baca juga: Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...
Modus tersangka membuat STNK dengan cara mencetak menggunakan alat printer. Sebelumnya, format STNK sudah ada di dalam komputer jinjing, sehingga hanya menambahkan keterangan.
"Dicetak sesuai dengan pesanan, tersangka lebih dari setahun menjalankan aksinya ini," ujar Puji.
Puji menambahkan, pemesan STNK palsu sebagaian besar adalah penadah sepeda motor curian. Karena itu, menurut dia, polisi menangkap para tersangka penadah sepeda motor curian di wilayahnya, AR, 32 tahun, MH (31), TI alias RD (35).
"Kami sedang mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata dia.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan para pelaku pencurian sepeda motor yang juga pelaku balapan liar.
Dari tujuh sepeda motor yang ditemukan dari tersangka RC, TH, dan DD pada akhir bulan lalu. "Hasil pengembangan kami menangkap penadah sampai pembuat STNK palsu," ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang. Tersangka pemalsu dijerat pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan penadah sepeda motor dijerat pasal 480 KUHP. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Adapun barang bukti yang di sita berupa Honda Spacy warna putih hasil curian, Honda Vario 3435 FPR satu unit laptop, satu unit printer, dan 475 lembar STNK palsu.