TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi limbah serta pemanfaatan air tanah pada bangunan gedung dan perumahan.
“Tim ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan hari ini tim yang terdiri dari beberapa unsur di SKPD dan juga unsur eksternal akan memulai turun ke lapangan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada Senin 12 Maret 2018.
Baca juga: DKI Gandeng KPK untuk Cegah Pencurian Air Tanah
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 Februari 2018. Anggota tim berasal dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, dan eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.
Anies menjelaskan mulai 12 Maret sampai 21 Maret 2018, tim pengawasan akan memeriksa 80 gedung di seluruh Jakarta.
“Kami akan mendatangi gedung-gedung itu. Setiap hari akan didatangi oleh lima tim yang masing-masing tim terdiri dari 10 orang. Ini seperti razia gedung tinggi, untuk memastikan mereka menaati semua aturan,” ujarnya.
Baca juga: Bappeda DKI: Awas, Penurunan Air Tanah Sudah Sampai Area Thamrin
Pemerintah daerah, kata Anies, ingin menyampaikan pesan pada semua bahwa penegakan aturan di DKI bukan hanya pada mereka yang kecil dan lemah. Penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar.
“Semua yang berada di lingkungan Pemprov DKI harus taat pada aturan,” tuturnya.
Anies Baswedan menyampaikan bahwa selama ini pedagang-pedagang kecil yang berjualan di trotoar menjadi viral setelah fotonya disebar. Padahal mereka memang melanggar aturan karena kebutuhan hidup.
“Di belakangnya ada gedung tinggi. Gedung itu juga melanggar aturan karena menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola governance yang baik. Mereka juga melanggar aturan tapi kecendrungan kita adalah menegakan hukum pada mereka yang lemah dan melewatkan mereka yang besar,” ungkapnya.
Menurut Anies Baswedan, penyebab utama amblesan tanah di Jakarta karena penyedotan air tanah yang diluar batas pada beberapa kawasan. Limbah air yang dibuang tanpa pengelolaan.
Simak juga: Sumur Ilegal di DKI, Sekda: Buru 10 Ribu Wajib Pajak Air Tanah
“Karena itu kami tidak akan menoleransi lagi,” tegasnya.
Tim pengawas, kata Anies Baswedan, akan bekerja melakukan razia dan pengawasan. Pemprov DKI juga meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk taat dan kooperatif.
“Karena timnya akan bekerja meminta informasi dan mengecek,” kata Anies Baswedan.