TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka hate speech Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018. Ahmad Dhani dan barang bukti ujaran kebencian juga diserahkan ke kejaksaan.
Dengan menumpangi mobil Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ahmad Dhani, didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, dibawa ke Kejari Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa. Iring-iringan dua mobil tersebut tiba pukul 12.00 dengan dikawal dua petugas berpakaian lengkap dan bersenjata laras panjang.
Ditemui awak media di depan Kejari Jakarta Selatan, Ahmad Dhani, yang mengenakan kaus dan peci, tak banyak bicara. Hendarsam lebih banyak berbicara menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke kejaksaan.
Baca: Penyelesaian Berkas Ahmad Dhani Lambat, Polisi: Jaksa Sibuk
"Kami datang ke sini sesuai dengan hukum acara bahwa setelah dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan harus melimpahkan itu ke pengadilan," kata Hendarsam kepada awak media yang mengerubungi.
Hendarsam juga mengatakan pihaknya sangat berharap kasus ini dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya agar masyarakat bisa menilai apakah Ahmad Dhani seperti yang dituduhkan atau tidak. "Karena kan gampang untuk menilainya, karena rumusnya itu hukum itu harus logis. Bisa dilihat secara logika apakah ucapan Mas Dhani itu masuk unsur hate speech atau tidak," ucapnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Ahok, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017. Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network itu melaporkan Ahmad Dhani melakukan hate speech terkait dengan cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.