TEMPO.CO, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tim menemukan tiga pelanggaran yang dilakukan pengelola Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Temuan itu dari razia yang dilakukan pada Senin 12 Maret 2018.
“Pelanggaran pertama, tidak adanya sumur resapan di hotel tersebut,” kata Anies Baswedan kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific. Menurutnya, kondisi itu menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras karena air tidak dimasukkan ke dalam tanah lagi.
Baca juga: Anies Baswedan Razia 80 Gedung yang Sedot Air Tanah Secara Ilegal
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 279 tahun 2018, Anies Baswedan membentuk Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Mistalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Anggota tim berasal dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, dan eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah.
Menurut Anies Baswedan, pihaknya melakukan pengawasan yang lebih ketat karena efeknya nanti pada kerusakan lingkungan hidup yang terjadi amat besar.
Anies Baswedan menjelaskan mulai 12 Maret sampai 21 Maret 2018, tim pengawasan akan memeriksa 80 gedung di seluruh Jakarta.
Pelanggaran kedua yang dilakukan Hotel Sari Pan Pacific adalah soal instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu anggota tim pengawasan terpadu Khadijah menjelaskan flow meter dalam IPAL tersebut tidak berjalan dengan baik. "Kemudian grease trapnya juga tidak berfungsi dengan baik bahkan sampai luber. Itu baku mutunya juga melampaui, jadi tidak di maintenance dengan baik IPAL-nya," kata Kahdijah.
Ia melanjutkan baku mutu juga tidak sesuai dengan Permen LH Nomor 68 dan juga Pergub No 122. "Banyak sampahnya di dalam. Yang seharusnya lemak itu harus diangkat. Tapi tadi kita lihat sudah seperti coral karena grease trapnya tidak berfungsi dengan benar," kata dia.
Terakhir, kata Anies, menyangkut sumur dalam di gedung tersebut didapati bahwa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) terakhir dilakukan pada tahun 2013.Seharusnya SIPA dilakukan setiap tiga tahun.
"Sudah kardaluarsa. Dan peletakkan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Anies Baswedan.
Simak juga: Tanah Jakarta Turun 9 Cm per Tahun Akibat Eksploitasi Air
Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Energi, Edi Ramlan mengatakan terkait sumur dalam titik sumur tersebut tidak boleh terletak terlalu jauh dari posisi meter yang terpasang.
"Di sini itu terjadi kurang lebih hampir 20 meter. Jadi itu udah menyalahi ketentuan. Jadi sebaiknya meter itu harus berada pada titik sumur bor," kata dia mendampingi Anies Baswedan. Sehingga tidak ada kemungkinan untuk dibuat pipa letter T yang artinya pengambilan air tidak melalui meter.