TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Silvia Mardina alias Vivi, 30 tahun, sebagai tersangka penyerangan terhadap ustaz, di Bumi Sawangan Indah, Sawangan, Kota Depok. Perempuan yang diduga menderita depresi itu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Jadi, sampai saat ini tersangka belum dapat dimintai keterangan,” kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, Senin, 12 Maret 2018.
Didik mengatakan, Vivi dijerat menggunakan Pasal 351 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Perempuan itu diancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Menurut Didik, sambil menunggu hasil pemeriksaan Rumah Sakit Polri, penyidik terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para saksi. “Penyidik masih bekerja sesuai dengan kaidah penyidikan,” ujarnya. “Saat ini, sudah ada lima saksi diperiksa.”
Perbuatan yang disangkakan kepada Vivi itu terjadi Ahad lalu. Korbannya adalah ustaz bernama Abdurrahman, 53 tahun. Saat itu korban hendak menjalankan salat subuh berjamaah di Masjid Darul Muttaqin, Bumi Sawangan Indah. Tiba-tiba Vivi muncul dan menikam korban menggunakan pisau.
Menurut keterangan keluarga, tingkah laku Vivi yang tidak wajar itu sudah terlihat sejak 2011. Dia kerap menyerang pria dewasa menggunakan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Selama ini, keluarga maupun tetangga hanya membiarkan dia. Namun setelah penyerangan terhadap Abdurrahman, Vivi langsung diserahkan kepada polisi.