TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani, kembali tersenyum ketika tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski sempat diperiksa selama tiga jam. Bahkan Dhani memberikan salam dua jari ketika duduk di mobilnya saat meninggalkan kantor kejaksaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini, 12 Maret 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan keputusan penahanan Dhani ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). "Semua itu sudah jadi pertimbangan JPU dan semua dilakukan berdasarkan ketentuan," kata Raimel ditemui di depan kantornya, Jalan Tanjung, Jagakarsa.
Baca: Ahmad Dhani Mengaku Akan Terus Menyebarkan Kebencian
Menurut Raimel, JPU menilai Dhani telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sehingga tidak perlu ada penahanan. Syarat-syarat yang dimaksud Raimel itu adalah tidak berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Selain itu, Ahmad Dhani telah dijamin oleh kuasa hukumnya," ujar Raimel.
Hari ini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pentolan grup musik Dewa itu datang ke Kejaksaan menggunakan mobil polisi dan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko.