TEMPO.CO, Jakarta — Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Erlan Hidayat enggan berkomentar ihwal gugatan yang dilayangkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sutedi Raharjo terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Nama Erlan Hidayat turut disebut sebab diduga menerima surat rekomendasi dari Sandiaga Uno untuk maju sebagai calon Ketua Umum Perpamsi dalam pemilihan yang berlangsung pada Desember 2018. Adapun surat itu diduga menyalahi prosedur lantaran tidak disertai nomor dan kop surat.
Baca juga: Alasan Dirut PDAM Sumut Menggugat Sandiaga Uno Soal Perpamsi
“Saya tidak dalam posisi bisa mengomentari. Semua proses berjalan sesuai aturan organisasi dalam Mapamnas Perpamsi yang lalu. Kasus hukum yang dimaksud di luar lingkup saya," kata Erlan kepada Tempo pada Senin, 12 Maret 2018.
Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya ini juga tak membenarkan saat ditanya apakah dia meminta dan menerima surat rekomendasi itu.
"Sebagai persyaratan Mapamnas ya memang harus ada rekomendasi dari Wagub juga dari Gubernur," kata Erlan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak tahu ihwal gugatan itu. Sedangkan Sandiaga Uno menyampaikan bahwa perkara itu ditangani oleh Biro Hukum.
Simak juga: Sandiaga Uno Digugat Dirut PDAM Sumut, Anies Baswedan Baru Tahu
"Semua detailnya ditangani Biro Hukum," kata Sandiaga Uno di kantor Dinas Teknis Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Maret 2018.
Surat gugatan terhadap Sandiaga Uno oleh Dirut PDAM Tirtanadi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018 dan terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.