TEMPO.CO, Jakarta — Terdakwa terorisme ISIS yang merupakan mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan Batam, Dwi Djoko Wiwoho menjalani sidang perdananya pada Selasa, 13 Maret 2018.
Jaksa Penuntut Umum Jaya Siahaan membacakan dakwaan terhadap Dwi. Ia didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan bermaksud menimbulkan suasana teror terhadap orang.
"Serta memberikan bantuan terhadap pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi," kata Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga:
Sebelum Gabung ISIS di Irak, Direktur BP-Batam Minta Cuti
Pejabat Gabung ISIS: Selain Dwi Djoko, 25 Orang Ini di Mana?
Dwi Djoko menghilang sejak Agustus 2015. Pada saat itu ia mengajukan cuti ke atasannya Kepala BP Batam Mustofa Widjaja. Seharusnya ia masuk kantor 2 September 2015.
Belakangan baru diketahui setelah jajaran kepolisian mendatangi BP Batam dan mengatakan Dwi Djoko terlibat ISIS. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga menyatakan Djoko positif menjadi pengikut ISIS dan telah bergabung ke Irak. Dia dan keluarganya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Dwi Djoko melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana untuk melakukan tindakan terorisme.
Atas perbuatannya tersebut Dwi didakwa dengan pasal tindak pidana terorisme pasal 15 jo pasal 7 UU No 15 tahun 2003, pasal pasal 13 huruf c UU No 15 tahun 2003 serta pasal tindak pidana pendanaan terorisme pasal 5 jo pasal 4 UU No 9 tahun 2013.
Simak juga: Menghilang, BNPT Klaim Direktur BP Batam Terlibat ISIS
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Heri Sumanto. Saat Heri menanyakan terkait eksepsi, pihaknya sepakat untuk tidak melakukan eksepsi.
"Kami tidak akan melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Dwi Djoko, Ashludin.
Heri mengatakan sidang kasus terorisme ISIS akan kembali dilaksanakan Selasa, 20 Maret 2018 dengan agenda pemanggilan saksi.