TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara terorisme dengan dengan terdakwa kasus bom Sarinah, Aman Abdurrahman, Selasa, 13 Maret 2018. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Adi Jihadi sebagai saksi. Adi adalah terpidana 6 tahun dalam perkara penyelundupan senjata di Filipina dan pengiriman personil Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi.
Dalam teror bom di Sarinah, penyidik menemenukan aliran dana dari Adi kepada pelaku teror di Jalan M.H. Thamrin itu. Dana itu diduga digunakan untuk membeli senjata dan amunisi teror. Namun dalam persidangan Adi menegaskan tak pernah mengetahui rencana teror tersebut. "Saya tahu dari penyidik," ucapnya.
Adi membenarkan pernah dibaiat untuk setia terhadap pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Abu Bakr Al-Baghdadi. Proses pembaiatan dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat bersama sekitar 500 orang. "Di aula UIN pada 2014," ujarnya. Orang yang membaiatnya adalah Fauzan Anshori.
Menurut Adi, pembaiatan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ia mendapat perintah dari Iwan Dharmawan alias Rois untuk mengambil uang US$ 30 ribu dari seseorang di Serang. Rois adalah kakak Adi yang menjadi dalang dalam teror bom Sarinah. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Zainal Anshori sebesar US$ 20 ribu, US$ 3.000 kepada Suryadi Mas'ud, dan US$ 7.000 untuk pembelian senjata di Filipina.
Aman Abdurrahman didakwa menjadi otak serangkaian serangan teror di Indonesia, termasuk bom Sarinah dan Terminal Kampung Melayu. Dia adalah pendiri JAD yang pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Sebelumnya, Aman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ia dibebaskan pada 2008. Belakangan, Aman berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
ANDITA RAHMA