TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan manajemen Bandara Soekarno-Hatta untuk melarang dan merazia penumpang pesawat yang menggunakan power bank dan baterai lithium dengan kapasitas di atas 160 watt-hour (Wh).
Kepala Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Akhmad Yusep, mengatakan, dalam kerja sama tersebut, kewenangan penuh ada di pihak manajemen Bandara Soekarno-Hatta, sementara polisi sifatnya membantu. "Kami di luar ruang terminal, di dalam bandara kewenangan Avsec (Aviation Security),” ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu,14 Maret 2018.
Peran polisi, kata Yusep, lebih sebagai mentor pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta memberikan asistensi agar Avsec dapat dibantu. “Oleh kita (memberikan asistensi) ini loh bahan peledak, ini narkotika, selain bahan-bahan lain," katanya.
Yusep menuturkan pihaknya akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta. "Kami akan koordinasi dan sosialisasikan peraturan ini agar masyarakat paham," ujarnya.
Yusep menambahkan, pihaknya juga akan membantu mengecek apakah penumpang membawa power bank sesuai dengan aturan. "Kami akan terus mem-backup apa pun permintaan dari stakeholder," tuturnya.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 mengenai keselamatan penerbangan, yang mengatur ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Maret 2018 itu ditujukan kepada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Sebelumnya, aturan power bank dikeluarkan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan IATA menyatakan power bank yang berkapasitas di bawah 100 Wh dapat dibawa ke dalam bagasi kabin.
Sedangkan power bank berkapasitas 100-160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Adapun power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan.
"Kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh, biasa tertulis dalam kemasan power bank, adalah sebesar 27 ribu mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6-3,85 V," ucap Agus.
Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum tindakan petugas regulator dan operator di lapangan terhadap penanganan barang-barang tersebut, baik di bandara maupun saat penerbangan.
Pesawat Cina Southern Airlines, yang terbang dari Guangzhou, Cina, ke Shanghai terpaksa ditunda keberangkatannya selama tiga jam lantaran power bank telepon seluler yang disimpan di laci penyimpanan barang di kabin mengeluarkan asap dan api pada 25 Februari 2018.
Power bank yang disimpan dalam tas mendadak mengeluarkan asap dan api sehingga membuat penumpang yang duduk di bawah laci penyimpanan barang panik.
Sebuah alat charging pesawat, ground power unit (GPU) milik PT Gapura Angkasa, terbakar di tempat parkir apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Musibah itu terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dinihari, 15 Maret 2017.