TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar kembali sidang lanjutan komplotan penyelundup 1 ton sabu asal Taiwan pada Rabu, 14 Maret 2018. Agenda sidang yang sedianya diagendakan pada pukul 13.00 ditunda menjadi pukul 18.30 WIB karena menunggu majelis hakim yang masih menjalani persidangan.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Panyaman mengatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Delapan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhakn pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Payaman di dalam persidangan ketika membacakan tuntutan.
Simak: Cerita BNN Sita 4,71 Ton Sabu dan Tembak Mati 79 Bandar Narkoba
Dalam sidang tuntutan tersebut seluruh terdakwa yang berjumlah 8 orang tampak hadir. Adapaun kedelapanya adalah Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, Juang Jin Sheng, terdakwa, Kuo Chun Hsiung, terdakwa, Sun Chih-Feng, terdakwa, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Usai JPU membacakan tuntutannya ekspresi kedelapan pelaku tampak biasa-biasa saja. Ekspresi mereka terlihat sama seperti sebelum dimulainya persidangan. Sidang bakal dilanjutkan pada 29 Maret 2018 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Kasus penyelundupan sabu itu terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, saat memindahkan barang bukti menggunakan dua mobil Innova. Pada penyergapan itu, otak utama sindikat sabu asal Taiwan itu, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap.
Ketika penyergapan, polisi menyita 51 karung masing-masing berisi 20 kilogram sabu, yang nilainya diperkirakan Rp 1,5 triliun. Sedangkan terdakwa Juan Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung ditangkap tiga hari setelah penangkapan pertama di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Lima orang itu berada di kapal Wanderlust, yang membawa sabu dari Taiwan. Saat ditangkap, tidak ada barang bukti narkoba, hanya kapal. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.