TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II akan mengajak semua stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta membantu penerapan aturan pembatasan power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. "Pastinya kami akan melibatkan semua stakeholder dalam pelaksanaan aturan ini. Dalam waktu dekat, ini akan disampaikan," ujar Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano kepada Tempo, Rabu, 14 Maret 2018.
Menurut Yado, dalam penerapan pembatasan power bank yang didasari surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 pada 9 Maret 2018 tentang keselamatan, pengelola bandara pasti melibatkan instansi di bandara, seperti polisi, aviation security atau avsec, dan maskapai penerbangan.
Secara teknis, ujar Yado, penerapan aturan itu sudah berjalan beberapa hari ini. Dalam pelaksanaannya, tutur dia, petugas avsec melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan dengan dibantu mesin X-ray. "Sampai saat ini berjalan lancar, tidak ada masalah," tutur Yado.
Yado mengakui, masih butuh sosialisasi yang massif kepada masyarakat luas dalam penerapan aturan baru ini. "Untuk itu, kami akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk dan imbauan berisi pembatasan power bank."
Aturan terkait dengan power bank dikeluarkan IATA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan power bank yang mempunyai kapasitas di bawah 100 Wh dapat dibawa ke dalam bagasi kabin.
Sedangkan power bank berkapasitas 100-160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan. Sementara itu, power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan.
"Kapasitas 100 Wh jika dikonversi dalam mAh, biasa tertulis dalam kemasan power bank, adalah sebesar 27.000 mAh. Jadi power bank yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000 mAh dengan voltase 3,6-3,85 V," ucap Yado.
Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum tindakan petugas regulator dan operator di lapangan terhadap penanganan barang-barang tersebut, termasuk power bank, baik di bandara maupun saat penerbangan.