TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait dengan gugatan sopir angkot Tanah Abang ke pengadilan soal penutupan Jalan Jatibaru Raya. Dalam citizen lawsuit tersebut, sopir trayek Tanah Abang meminta Pemerintah Provinsi DKI membuka kembali Jalan Jatibaru Raya karena menghalangi mereka mencari nafkah.
"Kami akan hormati proses hukum," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca Juga:
Sebelumnya, perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang, Abdul Rosyid, menggugat Gubernur DKI Jakarta yang menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk menyediakan lahan bagi PKL. Selain Anies Baswedan, dua menteri ikut menjadi tergugat, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya.
Baca: Ada 3 Pelanggaran Hotel Sari Pasific, Anies Baswedan Cuma Menegur
“Hari ini, kami mendaftarkan gugatan, yakni tergugat pertama Gubernur DKI Anies Baswedan, tergugat kedua Menteri Dalam Negeri, dan tergugat ketiga Menteri Perhubungan,” ujar Ferdian Sustanto, kuasa hukum sopir angkot, pada Selasa, 13 Maret 2018.
Ferdian menuturkan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta. Hal ini ditempuh setelah somasi untuk kembali membuka Jalan Jatibaru Raya tidak ditanggapi.
Menurut Ferdian, ketiga tergugat berkaitan dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Gugatan yang diambil, yakni citizen lawsuit, untuk membatalkan kebijakan menutup jalan yang telah merampas hak para sopir dalam mencari nafkah.
“Karena ini bukan gugatan biasa, tapi citizen lawsuit. Maka, yang diminta adalah buka kembali Jalan Jatibaru Raya.”
Citizen lawsuit, kata Ferdian, merupakan instrumen hukum yang diambil agar pemerintah memikirkan kembali para sopir angkot Tanah Abang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya merupakan bagian dari pemerintah. “Mendagri sebagai atasan dari gubernur ikut mengimbau kepada bawahannya. Sedangkan Menteri Perhubungan menaungi Dishub yang mempunyai wewenang menutup Jalan Jatibaru,” ujarnya.