TEMPO.CO, Jakarta - Vicky Veranita Yodhasuka Shu alias Vicky Shu mengakui pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan, adalah teman bisnisnya. Dia pernah diberangkatkan umroh gratis oleh First Travel pada Maret 2017.
Selama umroh, Vicky Shu mewawancarai dan mengambil foto bersama dengan rombongan paket promo First Travel.
Baca juga: Cerita Pertemanan Vicky Shu dan Bos First Travel Anniesa Hasibuan
“Melakukan peliputan terhadap sarana yang digunakan First Travel, misalanya hotel yang digunakan serta makanan yang disajikan,” kata Vicky Shu saat menjadi saksi pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu 14 Maret 2018.
Vicky Shu menjadi jemaah gratisan sejak 3 Maret – 9 Maret 2017.
“Saya hanya niat membantu teman, katanya dia mau bikin video testimoni, sedangkan saya juga kebetulan mau ibadah juga, akhirnya saya mau,” katanya.
Vicky mengartikan kegiatan tersebut layaknya bekerja sembari ibadah, “Tapi saya tidak sama sekali menerima bayaran, karena bantu bantu saja,” katanya.
Alasan Anniesa Hasibuan memilih dirinya untuk membuat video testimoni diungkapkan oleh Vicky Shu, selain hubungan pertemanan juga karena dirinya pernah menggunakan First Travel sebagai agen perjalanan umrohnya pada Desember 2015 hingga awal januari 2017.
“Hasil dari testimoni tersebut selanjutnya di upload di Youtube milik First Travel dan akun Instagram milik saya,” lanjut Vicky.
Vicky Shu dipanggil sebagai saksi karena diduga terlibat sebagai orang yang selalu digunakan untuk mempromosikan First Travel
“Selain Vicky Shu ada juga Syahrini, keduanya ini sering di posting didalam media promosi First Travel, jadi kami ingin mendengar kesaksiannya,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman.
Terkait adanya indikasi keterlibatan kedua artis terhadap aliran dana First Travel, Heri menepisnya.
“Kita jangan berandai-andai yang jelas saksi Vicky Shu hanya sebatas diberikan ongkos gratis, dengan imbalan dia harus memposting fotonya selama kegiatan umrah itu,” katanya.
Persidangan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel sudah memasuki sidang keenam. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan calon jemaah.
Diketahui para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Bos First Travel yang jadi terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA