TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan atas gugatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumatera Utara, Sutedi Raharjo terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berlangsung pada Kamis, 15 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, agenda sidang meliputi kelengkapan legal standing atau kuasa.
"Kalau sudah lengkap, masuk tahap mediasi," kata Jamaludin saat dihubungi Tempo.
Untuk tahap mediasi, menurut Jamaludin, kedua belah pihak yang berseteru wajib datang ke pengadilan.
"Tapi kalau berhalangan, harus (disertai) alasan yang sah," ujarnya. Gugatan akan diteruskan ke pokok perkara seandainya mediasi gagal terlaksana.
Sandiaga Uno digugat perdata oleh Sutedi Raharjo karena dugaan pelanggaran surat dukungan untuk Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat yang diterbitkan Sandiaga Uno tanpa kop dan nomor surat resmi.
Surat dukungan bertanggal 29 November 2017 tersebut diperlukan Erlan untuk partisipasinya dalam pemilihan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Gugatan Sutedi terhadap Sandiaga Uno sendiri didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018.
SALSABILA PUTRI PERTIWI