TEMPO.CO, Jakarta -Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu artis sinetron Jennifer Dunn hari ini, Kamis, 15 Maret 2018 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah tahap dua," kata pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell di Kejaksaan Negeri Jakata Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.
Saat ditanya mengenai kondisi kliennya, Pieter hanya mengatakan bahwa berat badan Jennifer meningkat. "Kondisinya lihat sendiri. Yang jelas berat badannya naik," kata dia.
Baca : Berkas Perkara Sabu Lengkap, Kapan Jennifer Dunn Disidangkan?
Menurut Pieter semua dokumen yang diperlukan telah siap. "Sebentar kami lihat karena kan harus ada pemeriksaan tambahan di sini pemeriksaan awal di Kejaksaan," ujar dia.
Dari pantauan Tempo, Jennifer Dunn tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.25 WIB. Pieter Ell datang lebih cepat lima menit sebelum Jennifer Dunn datang dengan menggunakan mobil tahanan. "Kami pisah mobil."
Jennifer Dunn terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan baju didalamnya kemeja garis-garis berwarna biru dan putih. Ia juga mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Jennifer Dunn ke kepolisian untuk dilengkapi. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tim jaksa telah menerima berkas Jennifer dari pihak kepolisian pada 23 Januari 2018.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jennifer Dunn tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018, sekitar pukul 11.25 WIB. TEMPO/Kartika Anggraeni
Pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn adalah Pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap terkait dengan kelengkapan formal dan materiilnya.
Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2017 lalu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram bersama sang artis.