Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari kurungan bagi terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani," kata ketua majelis hakim, Aris Bawono Langgeng, di gedung PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Asma Dewi semula dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018. Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Jaksa penuntut umum Herlangga mengatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook, Asma menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga” serta komentar “Edun". Ditambah, Asma mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lewat unggahan tersebut, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

Lewat vonisnya, hakim Aris menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk tetap menyatakan Asma bersalah. Salah satunya terkait dengan penggunaan kata "koplak", yang dalam bahasa Jawa berarti bodoh. Hakim menilai penggunaan kata tersebut bukanlah kritik, tapi sudah masuk penghinaan alat kelengkapan negara.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan sikap pikir-pikir.

Namun vonis yang jauh berkurang dari tuntutan JPU ini membuat kubu Asma Dewi lega. "Ini buah dari perjuangan kami semua," kata anggota kuasa hukum, Akhmad Leksono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

20 April 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 5 bulan 15 hari penjara yang diterima oleh terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi.


Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo makan siang di dekat  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian pada Senin, 16 April 2018, Dia mengenakan kaos oblong bertuliskan #2019GantiPresiden di depan pers. FOTO: TEMPO/Fajar Pebrianto
Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.


Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.


Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi berbincang dengan rekannnya sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.


Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

16 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Terjerat kasus ujaran kebencian, membuat Asma Dewi tahu tidak semua orang yang dipenjara itu bersalah.


Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian, Asma Dewi (tengah) meneriakkan takbir usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

9 Maret 2018

Ahmad Dhani (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial di Polres Jakata Selatan, 30 November 2017. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

Penyerahan tahap dua kasus Ahmad Dani oleh Polres Jakarta Selatan baru bisa pada Senin.


Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

21 Februari 2018

Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

Terdakwa hate speech Asma Dewi mengaku di-bully warganet bukan karena postingan di Facebook, melainkan dikaitkan dengan kelompok Saracen


Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

21 Februari 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Terancam hukuman 2 tahun penjara, terdakwa kasus hate speech, Asma Dewi, membaca pleidoi sambil terisak.