TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan atas gugatan perdata Sutedi Raharjo, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, memasuki agenda legal standing pada Kamis, 15 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pihak Sandiaga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho, mempertanyakan kewenangan Sandiaga Uno. Awalnya, tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mempermasalahkan surat rekomendasi yang diterbitkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk pencalonan Erlan Hidayat.
Baca: Sandiaga Uno Digugat, Bos PDAM Jelaskan Soal Rekomendasi Gubernur
"Jadi dalam tatib dikatakan setiap calon harus mendapat rekomendasi atau izin dari gubernur atau kepala daerah setempat. Artinya, kalau dia (PDAM) dari provinsi, harus dapat izin dari gubernur," kata Eddy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai agenda legal standing, Kamis.
"Erlan mendapatkan izin, tapi sempat dipermasalahkan di tatib. Apakah ini bisa disebut rekomendasi dari pimpinan daerah? Karena yang memberikan wakil gubernur. Apakah sah wakil gubernur memberikan surat atau harus (mendapat) izin dari gubernur?" ujarnya.
Surat rekomendasi resmi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri terbit belakangan. Surat dengan keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut bertanggal 19 Desember 2017, hampir sebulan setelah Sandiaga mengeluarkan rekomendasi pada 29 November 2017.
"Kan di sini (surat Anies) disebutkan (pemilihan ketua) Perpamsi pada tanggal 6-8 Desember 2017," ucap Eddy. "Udah lewat jauh. Jadi enggak ada lagi fungsinya surat ini untuk Erlan sebenarnya."
Eddy juga menampik bahwa kliennya menggugat Sandiaga Uno karena sakit hati. Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan demi mencegah pejabat pemerintah mangkir dari tanggung jawab apabila menerbitkan surat tanpa keterangan instansi resmi. "(Dugaan) itu enggak benar. Ini murni hanya mau penegakan aturan dan penegakan hukum, bahwa instansi mengeluarkan surat harus benar-benar sesuai aturan hukum," tuturnya.
SALSABILA PUTRI PERTIWI DA