TEMPO.CO, Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting telah mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun berkas memori banding baru diajukan pekan depan karena tim pengacara belum menerima salinan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sudah diajukan Jumat minggu lalu, melalui PN Jaktim," ujar kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, melalui pesan instan, Jumat, 16 Maret 2018.
Djudju mengatakan pengajuan banding itu didasarkan pada sejumlah alasan. Di antaranya majelis hakim dinilai telah salah dalam penerapan hukum pada perkara ini. "Apa yang di-posting Jonru merupakan pernyataan atas dasar akidah sesuai agama Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis," ucapnya. "Itu bukan delik pidana dan tidak bisa dipidana."
Djudju menilai, untuk menjatuhkan vonis, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang diajukan kliennya . Padahal, menurut keterangan saksi ahli, Jonru tidak terbukti menyebarkan kebohongan, kebencian, serta permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Tidak ada akibat secara negatif yang timbul atas apa yang di-posting Jonru," ujarnya.
Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Maret 2018. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hakim menilai Jonru terbukti melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.