TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan hingga saat ini Pemprov DKI belum punya regulasi yang mengatur penghentian eksploitasi air tanah di Jakarta. Kini DKI tengah menggodok pembuatan aturan yang bisa menghentikan penyebab utama penurunan permukaan tanah tersebut.
“Harus yang paling kuat, Perda lah. Nanti kita lihat,” ujar Sandiaga Uno di Balai Kota, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Sandiaga Uno: PAM Jaya Belum Mampu Sediakan 40 Persen Air Bersih
“Dia pindah ke sini tahun 1993, ini inisiatif yang pertama dan tegasnya bukan hanya tegas ke perumahan tapi juga ke yang besar-besar yang selama ini tidak tersentuh. Jadi bukan seperti pisau hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini betul-betul kita enforce, kami laksanakan," kata Sandiaga Uno.
Baca: Razia Penggunaan Air Ilegal, Sandiaga Uno Hentikan Pemakaian Air
“Pak Gubernur bilang tujuannya kan bukan mau menghukum tapi lebih pada nganter pesan aja dulu supaya semua gedung-gitu ngikutin aturan kan gitu,” ujar Asisten Pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Gamal Sinurat di Jakarta pada Rabu 14 Maret 2018.
Menurut Anies Baswedan, Hotel Sari Pan Pasific melakukan 3 pelanggaran. Tidak adanya sumur resapan di hotel tersebut. Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di hotel itu juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran ketiga, menyangkut sumur dalam di gedung tersebut didapati bahwa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) terakhir pada 2013. Seharusnya SIPA dilakukan setiap tiga tahun.
"Sudah kedaluarsa. Dan peletakan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Anies Baswedan.
Pemerintah DKI Jakarta menyebut akan merazia 880 gedung dan bangunan yang terindikasi melakukan eksploitasi air tanah. Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 tahun 2018 tentang pembentukan tim terpadu pengawasan tiga hal di atas.