TEMPO.CO, Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting siap melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepadanya. Melalui tim pengacaranya, ia telah mengajukan banding pada 9 Maret 2018. "Sudah diajukan Jumat minggu lalu melalui PN Jaktim," ujar kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, melalui pesan instan, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut Djudju, pihaknya belum bisa mengirim berkas memori banding lantaran salinan putusan pengadilan belum diterima. Ia memperkirakan berkas memori baru dikirim pekan depan setelah salinan diberikan.
Jonru menyampaikan keputusan untuk banding melalui surat yang ia tulis di dalam penjara. Dalam surat itu, ia menyebutkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan banding. "Karena hakim membuat putusan dengan cara mengabaikan semua fakta persidangan," ucapnya.
Menurut Jonru, dari fakta persidangan, dakwaan dan tuntutan terhadapnya tak punya dasar hukum apa pun. Dia menuturkan pengajuan banding ini dilakukannya demi tegaknya keadilan di Indonesia. "Demi tegaknya keadilan di bumi NKRI tercinta. Mohon dukungan teman-teman sekalian," tulis Jonru.
Menurut Djudju, surat itu ditulis Jonru dengan tangan menggunakan secarik kertas. Jonru membuat surat itu pada 8 Maret 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jonru Ginting pada 2 Maret 2018. Hakim menilai Jonru terbukti bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.