Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

image-gnews
Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat jam lebih terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menunggu di dalam Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ragunan. Sidang vonis yang sedianya digelar pukul setengah 1 siang tak kunjung mulai. Ia duduk saja di kursi tunggu, ditemani oleh beberapa teman yang hadir menemani. 

"Itu kakak saya ikut datang," kata dia kepada Tempo, seraya menunjuk seorang wanita yang duduk tak jauh darinya, Kamis, 15 Maret 2018. "Anak saya tidak datang, karena lagi UAS (Ujian Akhir Sekolah), nanti konsentrasinya terganggu."

Asma Dewi masih terus bercerita panjang lebar. Sesekali ia mengunyah coklat, minum air mineral, dan menengok ke handphone di ganggaman tangannya.

Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi: Tak Menyinggung Hanya Bercanda

Sidang akhirnya dimulai pukul 4.22 sore. Hanya butuh 20 menit bagi Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng untuk membacakan putusan.

Asma Dewi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Sejumlah postingannya di media sosial dinilai kelewat batas dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Asma Dewi dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Meski menyatakan Asma Dewi bersalah, vonis majelis hakim ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Asma hanya divonis 5 bulan 15 hari bui, bandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta. Tidak perintah penahanan oleh hakim untuk Asma. Ia bahkan berpeluang bebas karena masa penahanan selama proses hukum diperkirakan telah telah lebih dari lima bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Vonis hakim yang jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa membuat Asma Dewi bersyukur. "Hakim masih punya hati nurani," kata dia dengan mata berkaca-kaca saat ditemui selepas sidang.

Kendati telah melewati proses hukum hampir 6 bulan lamanya, Asma tak kecil suara. Ia masih bersedia menceritakan perjalanan kasusnya sampai di hari sidang vonis. Sampai hari ini, kata dia, ia masih heran dengan cara polisi menangkapnya pada awal September 2017 lalu. "15 orang naik ke pagar rumah, ngapain ? saya hanya seorang ibu rumah tangga," kata dia.

Beberapa saat sebelum menjalani persidangan, Ia teringat akan sosok bapaknya yang merupakan seorang perwira polisi. "Bapak saya selalu bilang, tak usah takut kalau memang benar," tuturnya. Meski berharap divonis bebas, Ia menyerahkan seluruh putusan ke tangan hakim. Menurut dia, kalau pun tidak memperoleh keadilan di dunia, masih ada keadilan di akhirat.

Di tengah keriuhan gedung pengadilan, Asma Dewi bersyukur pernah dipenjara. Sebab, ia menjadi banyak belajar dan mengetahui kondisi para tahanan lain di dalamnya. "Bahwa ternyata tidak semua orang yang dipenjara itu bersalah, banyak yang dikriminalisasi," kata Asma.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

35 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

45 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

46 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

58 hari lalu

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

59 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

23 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #248 Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024

Memantau Ujaran Kebencian yang Meningkat Seputar Pemilu 2024