Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Demonstrasi: Kartunis Jitet Tanggapi Kartun Tempo

image-gnews
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kanan) saat akan memberikan klarifikasi kepada massa FPI yang memprotes kartun majalah Tempo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Kartun tersebut menggambarkan ulama berbaju gamis dan bersorban, duduk berdua dengan perempuan. TEMPO/Subekti.
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kanan) saat akan memberikan klarifikasi kepada massa FPI yang memprotes kartun majalah Tempo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Kartun tersebut menggambarkan ulama berbaju gamis dan bersorban, duduk berdua dengan perempuan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Kartunis senior asal Semarang, Jitet Koestana, menilai tak ada masalah dalam kartun di majalah Tempo, yang diprotes Front Pembela Islam atau FPI.

"Untuk karikatur itu, aku justru seneng. Terhibur. Apik. OK. Karikatur yang pintar dan lucu. Ketika yang dikarikaturkan seorang kartunis. Aku misalnya. Aku tertawa, karena lucu. Jadi tidak masalah," kata Jitet dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 16 Maret 2018.

Menurut dia, kartun tersebut mengambil ide dari parodi dialog tokoh Rangga dan Cinta dalam film Ada Apa Dengan Cinta II. Jitet juga tidak melihat adanya unsur pelecehan agama dalam kartun yang dimuat Tempo itu. Kartun tersebut juga tidak menampilkan wajah yang mengarah kepada seseorang. "Tidak ada siapa pun. Tidak ada nama. Apakah semua yang memakai baju putih itu habib?" ujarnya.

BacaFPI Unjuk Rasa karena Akunnya Diblokir, Begini Jawaban Facebook

Sebanyak 200 massa FPI mendatangi Gedung Tempo siang tadi. Mereka menganggap kartun yang dimuat majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 adalah penghinaan bagi ulama, yakni pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Dalam perundingan dengan Tempo disepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan lewat Dewan Pers, dan FPI dipersilakan memberikan tanggapan atau hak jawab terkait dengan kartun itu.

Jitet berpendapat segala sesuatu tidak perlu dikaitkan dengan agama karena justru akan berbahaya. Karena itu, tak ada yang perlu dirisaukan sehingga seharusnya tidak perlu ada unjuk rasa menyikapi kartun tersebut karena memang tidak ada masalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya aku dikritik. Kalau benar, maka yang perlu dilakukan adalah introspeksi diri," ucap Jitet.

Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat karikatur yang dibuat Tempo merupakan sebuah karya jurnalistik. Semua karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

"Pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis tentang protes FPI yang diterima Tempo.

Simak juga : Karikatur Tempo, AJI Jakarta: Aksi Massa FPI Tak Paham UU Pers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

21 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.


Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

21 hari lalu

Makam sastrawan Yudhistira Massardi di TPU Pedurenan, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 3 April 2024. Foto: Istimewa
Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

22 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

23 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

34 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

35 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.