TEMPO.CO, Jakarta -SETARA Institute mengecam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) yang memprotes karikatur Tempo, pada Jumat 16 Maret 2018 di Gedung Tempo.
Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan demo tersebut nyata-nyata merupakan intimidasi atas pers sebagai pilar keempat demokrasi.
"Mobilisasi kerumunan massa (mob) secara fisik karena karya dan produk jurnalistik yang dimuat oleh media massa pada dasarnya adalah serangan fisik dan psikis atas media sebagai lembaga pengawal keadaban publik dalam demokrasi," kata Bonar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca : FPI Protes Karikatur, Tempo Minta Mediasi Dewan Pers
Pada Jumat siang 16 Maret 2018, dua ratusan anggota FPI melakukan aksi demo untuk meminta redaksi Majalah Tempo meminta maaf atas publikasi karikatur yang dinilai menghina atau melecehkan umat Islam khusunya Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Aksi yang semula damai menjadi ricuh dan diwarnai dengan kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, dan perampasan paksa kaca mata Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO oleh pengunjuk rasa.
Menurut Bonar, kekecewaan suatu kelompok terhadap terhadap produk dan karya jurnalistik dibenarkan dalam alam demokrasi. Namun, menurut dia, saluran yang tepat untuk mempersoalkannya adalah melalui Dewan Pers bukan lewat demo atau unjuk rasa.
"Maka apabila terdapat lembaga pers yang memproduksi dan memuat karya jurnalistik yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik dan melanggar kode etik, saluran yang tepat untuk mempersoalkannya adalah melalui Dewan Pers," kata Bonar.
Mekanisme mempersoalkan lembaga pers melalui Dewan Pers merupakan salah satu aspek tata kelola demokratis yang disediakan oleh negara untuk menjamin terwujudnya tertib sosial dan keadaban publik. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Pasal 15 yang berisi mengenai Dewan Pers.
Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.
Selain itu, Bonar juga menyoroti demonstran yang sempat menunjukkan para demonstran melakukan aksi paksa terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, dengan cara merampas paksa kaca mata yang bersangkutan saat memberikan penjelasan di atas mobil komando FPI dan melemparkannya ke tengah kerumunan massa. Menurut Bonar, hal itu merupakan kebiadaban yang seharusnya dicegah oleh pihak kepolisian.
Aparat kepolisian sebagai representasi negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap intimidasi dan paksaan fisik yang terjadi. "Pembiaran demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia," demikian Bonar tentang aksi dalam demonstrasi soal karikatur Tempo tersebut.