TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Artidjo Alkostarsebagai ketua majelis hakim dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Majelis pemeriksa perkara yakni Artidjo, Salman Luthan, dan Surmadiyatmo,” ujar juru bicara MA, Abdullah, kepada Tempo, Kamis, 15 Maret 2018.
Artidjo adalah hakim agung yang kerap dipercaya untuk menangani perkara-perkara berat, terutama korupsi. Salah satunya adalah kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Majelis yang dipimpin Artidjo menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Kaligis.
Selain itu, kasus besar lain yang pernah ditangani Artidjo diantaranya perkara korupsi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, hingga Akil Mochtar.
Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dia bersalah atas kasus penistaan agama. Permohonan PK itu diajukan pada 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok dan dijadwalkan tuntas di MA dua pekan lagi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, penunjukan hakim Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua perkara permohonan PK Ahok sebagai hal biasa. Menurut dia, Artidjo sosok hakim agung yang jujur, tegas, konsisten, dan bersahaja.
IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI | HUSSEIN ABRI